Selama 2021 Ada 24 Perkara di Sulsel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Mayoritas Kasus KDRT

Antara
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan 24 perkara lewat pendekatan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice.

Pendekatan ini mengikuti amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.

"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice, kami laksanakan penyelesaiannya," kata Idil.

Menurut Idil, restorative justice ini menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.

Lewat restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang yang tadinya berfokus pada pemidanaan, diganti menjadi proses dialog dan mediasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

27 hari lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

1 bulan lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

2 bulan lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

2 bulan lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal