Selama 2021 Ada 24 Perkara di Sulsel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Mayoritas Kasus KDRT

Antara
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan 24 perkara lewat pendekatan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice.

Pendekatan ini mengikuti amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.

"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice, kami laksanakan penyelesaiannya," kata Idil.

Menurut Idil, restorative justice ini menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.

Lewat restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang yang tadinya berfokus pada pemidanaan, diganti menjadi proses dialog dan mediasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

16 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

25 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

26 hari lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

26 hari lalu

Mutasi Kejagung, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal