Selama 2021 Ada 24 Perkara di Sulsel Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Mayoritas Kasus KDRT

Antara
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

MAKASSAR, iNews.id – Sepanjang 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelesaikan 24 perkara lewat pendekatan mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice.

Pendekatan ini mengikuti amanat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.

"Sepanjang tahun 2021 itu ada sebanyak 24 kasus pidana tertentu yang masuk klasifikasi restorative justice, kami laksanakan penyelesaiannya," kata Idil.

Menurut Idil, restorative justice ini menjadi terobosan hukum yang telah mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan, baik praktisi, akademisi dan politisi dan masyarakat.

Lewat restorative justice, penyelesaian perkara tindak pidana yang yang tadinya berfokus pada pemidanaan, diganti menjadi proses dialog dan mediasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

10 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

20 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

2 bulan lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

2 bulan lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal