Tak Punya Izin, 2 Sapi Kurban dan 3 Kuda Diamankan Pertugas Karantina di Kolaka Utara

Muh Rusli
Petugas Karantina saat mengamankan 2 sapi kurban dan 3 kuda dari Sulsel di Kolaka Utara, Sultra. (Foto: MPI/Muh Rusli)

"Kami tolak. Rencananya hewan ini dipulangkan Selasa besok," katanya.

Dia menekankan, pihak yang melakukan pelanggaran dalam hal itu terancam dikenakan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 berupa kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp2 miliar.

Aditya mengimbau seluruh masyarakat Kolut dan Sultra pada umumnya agar selektif dalam memilih hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Sebab dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra 2022, terdapat 114 sapi di Bumi Anoa yang terkontaminasi PMK.

Sementara itu, Kamaruddin yang diinterogasi petugas Balai Karantina mengaku dua sapi kurban yang diangkut merupakan pesanan pembeli yang beralamat di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua.

"Untuk hewan kurban," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kapolsek Bengo Ipda MA Diperiksa Propam Polres Bone usai Tabrak Motor Tewaskan Balita

22 jam lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

22 jam lalu

Detik-Detik Balita 4 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Kapolsek di Bone, Terseret hingga 15 Meter

4 hari lalu

Kecelakaan Avanza Terjun Jurang 200 Meter di Poros Palopo-Toraja, 3 Orang Terluka

12 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal