Dari hasil pemeriksaan awal, SY mengakui telah menikam korban, RA (53), sekitar 15 kali. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati akibat persoalan utang piutang.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM mengatakan, pelaku dan korban memiliki persoalan utang terkait modal bisnis ikan sebesar Rp6 juta.
"Jadi, dari hasil interogasi awal kami, terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan terkait dengan uang yang diberikan kepada korban. Setelah itu terjadi cekcok dan akhirnya terduga pelaku mengeluarkan pisau yang dibawa dan melakukan penikaman," ujar Ipda Muhammad Abel.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah istri korban menemukan RA dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di BTN Nelayan, Dusun Birea, Desa Pa'jukukang, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu dini hari. Penemuan jasad korban membuat keluarga dan warga sekitar geger.