2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Antara
Seorang warga melintasi kos-kosan milik FA yang diduga melakukan TPPU di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

Setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA. 

Ternyata kepala admin menemukan sejak tahun 2018 hingga bulan Januari 2021, terdapat selisih antara penjualan barang dan setoran tunai ke kasir sebesar Rp6,3 miliar.

"Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independen dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp6,7 miliar," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.

"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

6 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

7 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

7 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

7 hari lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal