2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Antara
Seorang warga melintasi kos-kosan milik FA yang diduga melakukan TPPU di Kota Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Dua karyawan UD Tiga Sejati yaitu FA alias Fendi dan WH alias Windraningsih diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kerugian perusahaan mencapai Rp6,7 miliar.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan distributor kebutuhan harian yang diketahui pada bulan Januari 2021 oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.

"Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut," ucap Leonardo, Rabu (1/2/2023).

Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan.

Berawal dari temuan tersebut lanjut dia, kepala admin melaporkan hal tersebut kepada Wendi Huliango selaku pemilik UD Tiga Sejati.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

6 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

7 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

7 hari lalu

Ledakan di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Polisi dan PGN Selidiki Dugaan Kebocoran Gas

7 hari lalu

Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Ditemukan, Total 3 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal