2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu

Arther Loupatty
Dua tersangka kasus penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ditangkap Satreskrim Polres Kotamobagu. Penipuan modus investasi tersebut ternyata ilegal alias bodong.

“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (03/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen melalui akun media sosial Facebook.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

BRI-Pemerintah Hubungkan Dunia dengan Indonesia, Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal

6 hari lalu

Wanita di Makassar Dibusur 2 Pria Mabuk, Anak Panah Tertancap di Lengan

17 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

25 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

1 bulan lalu

Kenal Lewat MiChat, Wanita Tewas Dicekik Pelanggan di Babelan gegara Cekcok Soal Bayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal