2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu

Arther Loupatty
Dua tersangka kasus penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta satu buah buku tulis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

BRI-Pemerintah Hubungkan Dunia dengan Indonesia, Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal

6 hari lalu

Wanita di Makassar Dibusur 2 Pria Mabuk, Anak Panah Tertancap di Lengan

17 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

25 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

1 bulan lalu

Kenal Lewat MiChat, Wanita Tewas Dicekik Pelanggan di Babelan gegara Cekcok Soal Bayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal