Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda

Antara
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Antara)

Menurutnya, pemprov langsung merespons dengan membalas suratnya, namun penjelasan tersebut dinilainya kurang memuaskan, sehingga memutuskan untuk kembali menyurati pemprov pada 28 Juni 2020.

"Dalam surat kedua ini, saya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD. Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujarnya.

Ia kemudian menyurati gubernur pada bulan September 2020, yang meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah.

"Saya ingin penyaluran bansos ini by name by adress, kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat tapi tidak ditanggapi. Karena itu saya menyurati ke BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lagi.

Dalam peraturan BPK, audit investigasi harus diajukan oleh lembaga, sehingga Adhan meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
14 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

17 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

17 hari lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

2 bulan lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal