Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda

Antara
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Antara)

Sukril menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.

Perbedaannya, yakni raperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp53.260.236.500.

"Jadi seolah-olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp255.828.176.500, itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujarnya lagi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

6 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

13 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

21 hari lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

24 hari lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal