Ayah di Gorontalo Utara Cabuli Anak Kandung sejak 2021, Ini yang Terjadi 

Antara
Polres Gorontalo Utara, menangkap pria paruh baya (RP) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak kandung. (Foto: Antara/HO-Reskrim Polres)

Tanpa perlawanan, terduga RP langsung diamankan dan ditahan di Mapolres.

RM pun mengakui perbuatan tersebut. Sesuai penjelasan RP, kata Kasat Reskrim, aksi dilakukan saat RM sekeluarga tidur dalam satu kamar.

"RM mengusap punggung korban dan melakukan tindakan tak pantas. Aksi tersebut dilakukan berulang dan terakhir terjadi pada 16 Februari 2023," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, katanya pula, RP menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Yaitu, sesuai Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami tidak mentolerir pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Segala perbuatan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian pasti langsung ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

21 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

21 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

1 bulan lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

1 bulan lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal