BNN Gorut Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih Penangkapan Pelaku Narkoba

Antara
Kepala BNN Gorontalo Utara, Ismiyati Rustam Tuna, pada jumpa media, Kamis (29/12/2022) di kantor BNN setempat, Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang. (Foto: Antara)

Ia menjelaskan, penanganan melalui rehabilitasi di sepanjang tahun 2022, dilakukan sesuai surat edaran Mahkamah Agung, nomor 4 tahun 2010 bahwa temuan di bawah satu gram harus menjalani rehabilitasi. Sedangkan di atas satu gram, wajib diproses hukum.

Rehabilitasi merupakan misi penyelamatan generasi bangsa. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk media massa untuk memperluas publikasi program BNN. 

Juga mengajak masyarakat yang telanjur menggunakan narkoba untuk mendatangi BNN. "Jangan takut, ragu maupun malu mendatangi kami," katanya.

Mengingat menggunakan narkoba bukan aib, namun harus dipulihkan untuk memutus kebiasaan yang seharusnya tidak dilakukan.

"Sejauh ini, kami memprioritaskan upaya pencegahan masuk dan beredar narkoba. Mengingat kabupaten ini ada di perlintasan Sulawesi yang sangat terbuka. Juga memiliki pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Anggrek, Kwandang dan Gentuma," tuturnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

21 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

24 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

30 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal