Buron 10 Bulan, Pemuda yang Tikam Remaja di Kepala dan Kaki Akhirnya Tertangkap

Arther Loupatty
Pemuda pelaku penikaman remaja di Minahasa Utara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Airmadidi Atas. Pelaku diamankan usai menjadi buron selama 10 bulan.

Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas pelaku pemuda berinisial IY (23) warga Airmadidi yang bekerja sebagai nelayan.

"Terduga pelaku menganiaya remaja berinisial CK pada Juli tahun lalu," ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di pos yang ada di Kelurahan Airmadidi Atas.

"Tiba-tiba pelaku datang bersama teman-temannya dan langsung mencabut pisau. Dia menikam kepala dan kaki korban lalu kabur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, 3 Remaja Boncengan Motor Tewas gegara Ngebut

6 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

6 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

11 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal