Buron 10 Bulan, Pemuda yang Tikam Remaja di Kepala dan Kaki Akhirnya Tertangkap

Arther Loupatty
Pemuda pelaku penikaman remaja di Minahasa Utara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Airmadidi Atas. Pelaku diamankan usai menjadi buron selama 10 bulan.

Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas pelaku pemuda berinisial IY (23) warga Airmadidi yang bekerja sebagai nelayan.

"Terduga pelaku menganiaya remaja berinisial CK pada Juli tahun lalu," ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di pos yang ada di Kelurahan Airmadidi Atas.

"Tiba-tiba pelaku datang bersama teman-temannya dan langsung mencabut pisau. Dia menikam kepala dan kaki korban lalu kabur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

10 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

12 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

12 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal