Buron 10 Bulan, Pemuda yang Tikam Remaja di Kepala dan Kaki Akhirnya Tertangkap

Arther Loupatty
Pemuda pelaku penikaman remaja di Minahasa Utara ditangkap polisi setelah buron selama 10 bulan. (Foto: Humas Polri)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Airmadidi Atas. Pelaku diamankan usai menjadi buron selama 10 bulan.

Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas pelaku pemuda berinisial IY (23) warga Airmadidi yang bekerja sebagai nelayan.

"Terduga pelaku menganiaya remaja berinisial CK pada Juli tahun lalu," ujarnya, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di pos yang ada di Kelurahan Airmadidi Atas.

"Tiba-tiba pelaku datang bersama teman-temannya dan langsung mencabut pisau. Dia menikam kepala dan kaki korban lalu kabur," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

57 tahun lalu

Brutal! Pria Mabuk Bacok 2 Warga di Jembatan Merah Youtefa Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal