Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aksi perampasan paksa kendaraan oleh para debt collector menjadi sorotan masyarakat. Hal ini usai viral para kelompok penagih utang ini coba mengambil paksa kendaraan yang sedang dikemudikan anggota TNI Berseragam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke polisi apabila kendaraan diambil paksa debt kolektor. Terlebih bila mereka tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.

"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila mereka tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).

Dia menyebutkan, apabila debt kolektor mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI, korban dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Kami akan langsung proses. Bisa kami jerat dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

AKBP Ardi Kurniawan Pamit dari Polres Jombang sebelum Tinggalkan Kota Santri

14 hari lalu

Kortastipidkor Polri Geledah Ruang Kerja Bupati Gowa Husniah, Sita 4 Boks Dokumen PBG

27 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal