Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai

Antara
Ilustrasi perundungan anak. (Foto: Istimewa)

"Kedua pihak bersepakat untuk damai sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tondano," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, pemerintah berupaya menjadi penengah untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Mengingat mereka juga masih di bawah umur, ini harus diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Selain itu kata David, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat di Minahasa Tenggara agar tidak ada lagi perundungan.

"Ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Karena bagaimana pun perundungan itu tidak dibenarkan," ucapnya.

Proses mediasi ini juga melibatkan Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

22 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

24 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

24 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

27 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal