Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai

Antara
Ilustrasi perundungan anak. (Foto: Istimewa)

RATAHAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang melakukan mediasi atau difersi terhadap korban maupun pelaku perundungan remaja di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Ini merupakan kali kedua pertemuan mediasi yang pada akhirnya berakhir damai.

"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan tahap dua dari Polres Minahasa Tenggara terkait dengan adanya kasus perundungan terhadap anak di bawah umur," ujar Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha di Ratahan, Kamis (6/5/2021).

Dia mengungkapkan, proses difersi tersebut telah dilaksanakan dua kali dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada, anak dalam kasus pandangan hukum masuk proses difersi. Ini sudah berjalan dengan baik berkat kerja sama Pemkab Minahasa Tenggara," katanya.

Lebih lanjut, baik pihak keluarga korban dan pelaku telah dimediasi dengan hasil dari pertemuan tersebut berujung perdamaian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

21 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

23 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

23 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

27 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal