Duh, Ayah dan Anak di Bolmong Berkomplot Curi Motor, Keduanya Sama-Sama Residivis

Risnan Labenjang
Pelaku pencurian motor yang ditangkap Polres Bolmong. (Foto: iNews/Risnan Lebanjang)

"Kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi polisi karena tercatat telah melakukan pencurian di tujuh lokasi wilayah Bolmong, Kotamobagu dan Bolmong Timur (Boltim)," ujarnya.

Menurutnya, untuk pelaku HL ditahan di Polres Boltim karena ada TKP pencurian pelaku di wilayah tersebut. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan empat motor berbagai jenis," katanya.

Kapolres mengungkapkan, saat ini masih terus melakukan pengembangan atas sindikat curanmor yang sudah meresahkan warga tersebut.

"Bisa saja akan ada penambahan tersangka baru," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP subsider Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Pembalap Drag Race Maut Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka, 8 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal