Edarkan Obat Keras Trihexyphenidyl, 4 Pelaku Ditangkap Polres Minut

Subhan Sabu
Polres Minut saat ekspose kasus pengedar obat keras. (Foto: Humas Polri)

MINAHASA UTARA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap empat pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas, Dimembe. Dari empat pelaku tersebut, seorang di antaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga dalam konferensi pers mengatakan, modus operandi para pelaku yakni memesan lalu membeli obat keras dari Kota Manado. Kemudian mereka edarkan atau dijual kembali di wilayah Minut.

"Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas," kata Kasatresnarkoba didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minut, Selasa (22/2/2022).

Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M saat berpesta miras di rumah temannya, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mendapati satu butir Trihexyphenidyl di dalam tas selempang M.

Saat itu M mengaku obat keras tersebut merupakan sisa dari 14 butir Trihexyphenidyl yang telah diedarkannya di wilayah Matungkas sehari sebelumnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

29 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 bulan lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 bulan lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal