Gorontalo Dukung Pengawasan BBM lewat Aplikasi agar Pembelian Bisa Dikontrol

Antara
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (Foto: Antara)

“Contohnya ketika mobil yang STNK-nya belum diperpanjang dan sudah habis masa berlakunya, maka pengisian di SPBU itu tidak boleh karena otomatis akan eror. Di situ kan akan dipasang barcode, berdasarkan barcode itu langsung eror karena belum bayar pajak,” katanya.

Menurut aplikasi tersebut, dapat membantu mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi.

Aplikasi dilengkapi dengan data dasar berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga dapat diatur berdasarkan kebutuhan seperti data wajib pajak kendaraan bermotor yang kurang mampu.

Selain itu, aplikasi dapat mendeteksi kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi, nama pemilik, jenis, tipe, nomor rangka dan mesin kendaraan bermotor, yang melakukan pengisian bahan bakar berulang di hari sama pada SPBU yang berbeda di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Sudah jelas yang diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi adalah orang yang tidak mampu. Intinya aplikasi ini mendeteksi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Nanti saya akan undang langsung pihak BPH migas ke Gorontalo menyosialisasikan ini,” kata Rusli.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

13 hari lalu

Antrean BBM Mengular hingga Ratusan Meter di Makassar, Sulsel Terapkan Ganjil Genap

15 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

20 hari lalu

Heboh Antrean Panjang BBM di Jember Dipicu Kekhawatiran Kelangkaan

22 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal