Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun

Antara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan masa hukuman dari vonis 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Dia menjadi satu di antara 20 koruptor yang mendapat pemangkasan masa hukuman sepanjang 2019-2020 dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK dari MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dugaan Suap Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

13 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kontraktor Kakak Bupati Pohuwato Diduga terkait OTT Bupati Bolmut

17 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

18 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen PPTR BPN Lampri Nurdin di Nganjuk

18 hari lalu

Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal