Januari-September 2021, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp30 Miliar

Antara
Petugas Jasa Raharja Sulut memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Antara/Humas JR Sulut)

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. 

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 hari lalu

Update Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah jadi 103 Orang, Terbanyak di Manggarai

21 hari lalu

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah jadi 91 Orang, 1.286 Luka-Luka

23 hari lalu

Update Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah jadi 83 Orang

24 hari lalu

Update Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah jadi 75 Orang, 92.735 Jiwa Mengungsi

25 hari lalu

Update Korban Meninggal Gempa NTT Tembus 71 Orang, Terbanyak di Manggarai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal