Januari-September 2021, Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp30 Miliar

Antara
Petugas Jasa Raharja Sulut memberikan pelayanan kepada masyarakat (Foto: Antara/Humas JR Sulut)

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. 

“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Bencana Sumbar: 210 Orang Tewas, 214 Korban Masih Hilang

57 tahun lalu

Kisah Tragis Keluarga Korban Tewas Kecelakaan, Uang Asuransi Rp50 Juta Raib Dijambret

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Sidrap Sulsel, BNPB: 1 Warga Tewas 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Rombongan TvOne di Tol Pemalang

57 tahun lalu

Update Korban Longsor Tambang Emas di Solok: 11 Orang Tewas, 11 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal