Menteri Bintang Geram Ada Ayah Perkosa 2 Anak Kandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Chusna Mohammad
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga geram dengan kasus ayah perkosa dua anak kandung di Likupang, Minahasa Utara. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Hingga saat ini, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. 

Diketahui, pelaku YK memerkosa kedua anaknya sejak 2010. Pada saat itu korban masih ketakutan karena diancam akan dibunuh jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Istrinya yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat ketakutan, karena diancam akan dibunuh jika melapor.

Robert menegaskan Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini baik dalam proses hukum dan pendampingan korban. Dinas P3A Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologi kepada kedua korban Anak.  

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Melonguane Sulut Sore Ini

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Bitung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal