Saat operasi berlangsung, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan melarikan diri.
Sementara itu, di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Petugas juga menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dalam operasi tersebut, personel gabungan memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menghancurkan lubang-lubang tambang.
Plt Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).