Pejabat Daerah Gorontalo Utara Tersandung Korupsi, Ini Respons DPRD

Antara
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. (Foto: Antara)

Fraksi Golkar DPRD pun memberi dukungan terhadap seluruh pegawai pemerintahan daerah tersebut, agar bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harus tertib administrasi sehingga terhindar dari jerat hukum.

"Tentu kita berharap agar proses-proses penyelenggaraan pemerintahan, pengurusan uang rakyat atau dana publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan supaya tidak terlibat masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun lembaga," tuturnya.

Kepala dinas kesehatan setempat, berinisial RYK, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang pada tahun 2020, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

RYK berstatus tersangka dititipkan pihak Kejaksaan di Rumah Tahanan Polres setempat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal