Pejabat Daerah Gorontalo Utara Tersandung Korupsi, Ini Respons DPRD

Antara
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. (Foto: Antara)

Fraksi Golkar DPRD pun memberi dukungan terhadap seluruh pegawai pemerintahan daerah tersebut, agar bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harus tertib administrasi sehingga terhindar dari jerat hukum.

"Tentu kita berharap agar proses-proses penyelenggaraan pemerintahan, pengurusan uang rakyat atau dana publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan supaya tidak terlibat masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun lembaga," tuturnya.

Kepala dinas kesehatan setempat, berinisial RYK, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang pada tahun 2020, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

RYK berstatus tersangka dititipkan pihak Kejaksaan di Rumah Tahanan Polres setempat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Utara, 14 Orang Teridentifikasi

6 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

7 hari lalu

Ramai Kabar 522 Pelajar Terpapar HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinkes Sidoarjo

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

14 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal