BITUNG, iNews.id - Seorang perempuan muda berinisial MSM (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, atas dugaan peredaran obat keras. Polisi menyita 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari rumah perempuan tersebut.
Penindakan dilakukan Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bitung di wilayah Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Jefry Duabay, menjelaskan setelah mengamankan MSM, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumahnya di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
"Di rumah tersebut, polisi menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian kotor," ujarnya dikutip Sabtu (10/10/2026).
Petugas juga menyita dua botol plastik bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.