Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang perempuan dalam kasus dugaan peredaran obat keras dengan barang bukti 245 butir obat. (Foto: dopk Polri)

BITUNG, iNews.id - Seorang perempuan muda berinisial MSM (20) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, atas dugaan peredaran obat keras. Polisi menyita 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl dari rumah perempuan tersebut.

Penindakan dilakukan Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bitung di wilayah Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Jefry Duabay, menjelaskan setelah mengamankan MSM, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumahnya di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

"Di rumah tersebut, polisi menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian kotor," ujarnya dikutip Sabtu (10/10/2026).

Petugas juga menyita dua botol plastik bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Polres Maros Sita Ribuan Tablet Obat Keras Mencurigakan

9 tahun lalu

2 Pelajar Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Minum Pil Penenang

9 tahun lalu

Bawa Pil Tramadol, 2 Pemuda Mencurigakan Diamankan Petugas

8 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Kulonprogo

8 tahun lalu

Polisi Tangkap 8 Pengedar Obat Terlarang di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal