JAKARTA, iNews.id – Pesan menyentuh diungkapkan Ibunda Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Rosti Simanjuntak setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis ringan yang dijatuhkan Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo sekaligus teman Brigadir J itu setelah hakim mengabulkan justice collaborator.
Usai sidang putusan, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak meminta publik terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E).
Rosti menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.
Karena itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E. "Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.