Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Antara
Muhammad Fida Ul Haq
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.idRichard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

17 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal