Residivis Curanik Ditangkap Polisi saat Akan Menjual Barang Bukti di Manado

Arther Loupatty
Tersangka pencurian elektronik saat ditangkap Tim Macan Polresta Manado.(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Tim Macan Polresta Manado menangkap residivis pelaku pencurianelektronik (curanik) di salah satu kawasan pertokoan di Kota Manado, Jumat (28/5/2021). Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Kharisma Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa sebanyak dua rumah.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin membenarkan penangkapan pelaku curanik berinisial DT (38) dan diamankan di Polresta Manado.

"Pelaku ditangkap Tim Macan Polresta Manado di kawasan pertokoan yang ada di Kota Manado saat akan menjual salah satu hasil curiannya," kata Kasat Reskrim

Kejadian pencurian dilakukan pelaku pada tanggal 19 Mei 2021 di Perumahan Kharisma Koka dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk lewat jendela dapur langsung mengambil dua laptop.

Kemudian pelaku melanjutkan aksinya ke rumah ke dua dengan memanjat pagar dan masuk lewat jendela kamar dan langsung menggasak sebuah laptop dan sebuah handphone. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal