Sambil Terisak, Kadisdukcapil Gorontalo Utara Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Antara
Kadisdukcapil Gorontalo Utara, Sarce Kandou sebagai terpanggil dalam rapat hak angket DPRD terkait proses penyelidikan kepada para pihak. (Foto: Antara)

Dalam seleksi tersebut soal kriteria, tidak dicantumkan persyaratan secara spesifik jika calon pejabat Kadisdukcapil harus memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang administrasi kependudukan.

Pada 29 September 2020, ia menerima undangan yang dilayangkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat untuk dilantik sebagai Kadisdukcapil berdasarkan SK Bupati.

Kemudian pada 1 Oktober 2020, diinformasikan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan teguran atas pelantikan itu.

"Tanggal 2 Oktober 2020, saya dibatalkan sebagai Kadisdukcapil sekaligus disertai dengan informasi dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, pelantikan pertamanya dilakukan bupati dan sebagai ASN, dirinya mengetahui benar aturan terkait penempatan jabatan Kadisdukcapil.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

3 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

5 hari lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

7 hari lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

3 bulan lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal