Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran Obat Terlarang, 2.200 Butir Trihexyphenidyl Disita

Subhan Sabu
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso memperlihatkan barang bukti dari tersangka J alias Cakram. (Foto: Humas) 

MANADO, iNews.id - Satres Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl. Seorang tersangka berinisial J alias Cakram diamankan bersama barang bukti 2.200 butir obat terlarang pada Sabtu (18/9/2021).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan J diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado akan terjadi transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kemudian sekira pukul  22.00 Wita tim menuju TKP dan melakukan pengintaian terhadap J alias Cakram. 

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati obat keras yang diduga Trihexyphenidyl sebanyak 2.200 butir yang disimpan dalam tas berwarna hitam dan uang sebesar Rp50.000 hasil dari penjualan barang tersebut kepada lelaki inisial  F," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (20/9/2021).

Penangkapan tersangka menambah daftar panjang tindak pidana narkoba di Kota Manado sepanjang Januari hingga September 2021. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 bulan lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

5 bulan lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal