Selundupkan Miras dan Ayam ke Sulut, 4 Warga Filipina Ditangkap

Subhan Sabu
Keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Humas)

Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut membawa barang-barang berupa enam kardus minuman keras jenis Bargin dan JSM Blue serta 11 ekor ayam Filipina.

Barang-barang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan lima kardus besar rokok merk Surya oleh lelaki J, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya.

Dikarenakan J tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, maka keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara inisial K untuk membeli bahan bakar pumpboat.

Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah K.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, satu buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Peringatan Tsunami Dampak Gempa, Warga Tarakan Panik Selamatkan Diri ke Tempat Tinggi

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Sulut Dampak Gempa Besar, Ketinggian Bervariasi

57 tahun lalu

Gelombang Tsunami Terjang Pesisir Gorontalo Utara, Sejumlah Perahu Terseret Ombak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal