2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan

Eka Guspriadi
Dua residivis curanmor dan jambret di Pariaman ditangkap polisi (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi mengamankan delapan unit motor dari berbagai merek serta lima ponsel milik para pelaku.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku pencurian dan satu orang penadah lagi yang masuk ke jaringan jambret dan curanmor," kata dia.

Keempat orang yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

28 hari lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal