2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan

Eka Guspriadi
Dua residivis curanmor dan jambret di Pariaman ditangkap polisi (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi mengamankan delapan unit motor dari berbagai merek serta lima ponsel milik para pelaku.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku pencurian dan satu orang penadah lagi yang masuk ke jaringan jambret dan curanmor," kata dia.

Keempat orang yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal