2 Residivis Kasus Jambret dan Curanmor di Pariaman Diciduk Polisi, 8 Motor Diamankan

Eka Guspriadi
Dua residivis curanmor dan jambret di Pariaman ditangkap polisi (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap dua residivis kasus jambret dan curanmor di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, dua penadah barang curian turut diangkut petugas.

"Kedua residivis itu masing-masibng berinisial MT dan MA," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, Rabu (8/3/2023).

Dia menambahkan, dua residivis itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban di Aurmalintang, Padang Pariaman.

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku. Hasilnya, kedua residivis diamankan di dua lokasi berbeda.

"Usai mengamankan dua pelaku pencurian yang juga residivis ini, kamu melakukan pengembangan dan menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal