2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bangsal RSUD Pariaman Ditahan di Rutan Mapolres

Jefli Oktari
Dua orang diduga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016 ditahan.(Foto: Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Dua orang diduga tersangka tindak pidana korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016 ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kota Pariaman. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat Nomor: SP.Han/61/VIII/2022/SATRESKRIM 19 Agustus 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/A/VI/2020/Polres, 4 Juni 2020.

"Para tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pariaman pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKBP Abdul Aziz, Minggu (21/8/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M. Arvi, kedua tersangka korupsi yakni, Basri (60) pensiun PNS dan Zulkifli (58) Direktur PT Multisindo Internasional CabangPadang.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman tahun 2016," katanya.

Dia mengatakan bahwa perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum untuk menunggu hari pelimpahan ke Kejaksaan maka terhadap tersangka dilakukan penahanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal