2.798 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 9 Orang Langsung Bebas

Antara
Ribuan napi di Provinsi Sumatera Barat terima remisi kemerdekaan (Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 2.798 narapida di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Remisi ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, Selasa (18/8/2020).

Suharman menambahkan, jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit.

"Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal