3 Napi di Lapas Pasaman Barat Bebas Usai Dapat Asimilasi

Antara
Tiga narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Bara bebas (Antara)

Terhadap narapidana itu, katanya selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi untuk pengawasan lanjutan dan wajib lapor 1 kali 15 hari sampai habis masa pidananya.

"Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah dan cuti bersyarat mereka wajib lapor ke Bapas Bukittinggi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

19 jam lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

1 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

2 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal