3 Waria yang Aniaya dan Cabuli Driver Ojol di Padang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rus Akbar
Tiga waria yang aniaya dan cabuli driver ojol di Padang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Tiga waria yang menganiaya driver ojek online di Kota Padang, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial AP (25), JN (30) dan HS (38).

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, korban berinisial R (26) seorang driver ojol warga Rawang Mata Air Padang Selatan. Dia diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan tiga waria saat COD ponsel di Koto Tangah.

“Ketiganya telah menjadi tersangka dan terancam pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka HS, awalnya dia sepakat untuk membeli ponsel korban. Mereka janjian bertemu dan dia mengajak temannya AP dan JN. Saat tiba di lokasi, korban dan pelaku terlibat perselisihan hingga berujung penganiayaan.

"Sesampai di lokasi muncullah perselisihan. Korban dianiaya para pelaku bersama-sama sampai tidak sadarkan diri dan disekap," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal