5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

iNews TV
Lima pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Pasaman Barat ditangkap polisi usai melarikan diri. (Foto: iNews)

"Dalam proses penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, kasur, alat isap sabu (bong), pemantik api, serta plastik klip bekas pembungkus sabu," ujar AKBP Agung Tribawanto, Senin (24/8/2026). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (10), serta Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

2 bulan lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

3 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

18 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

1 bulan lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal