68 Kali Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP, PKL di Padang Masih Jualan di Trotoar

hermawan H
Satpol PP Kota Padang saat menertibkan PKL (Foto : Humas Satpol PP).

PADANG, iNews.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sudah mengeluarkan 68 surat panggilan dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap membandel menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Surat panggilan itu dikeluarkan sejak Rabu (01/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020), sebagai langkah tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar perda.

"Kami adalah pelayan bagi masyarakat. Bagi pelanggar perda tindakan utama tetap persuasif dan humanis kepada warga. Jika tidak juga diindahkan, kami lanjutkan teguran tulisan," kata Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi di Mako Satpol PP, Kamis (6/8/2020).

Alfiadi mengatakan, jika masih didapati para PKL berjualan di badan jalan dan trotoar, akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Tindakan tegas yang diberikan petugas berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Kita akan tindak pidana ringan (tipiring) kan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Padang," katanya.

Alfiadi mempersilakan para pedagang untuk berusaha atau berdagang. Namun, harus mematuhi aturan-aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencicipi Seafood Saus Padang ala Restoran, Ini Resep Rahasianya

57 tahun lalu

Padang Butuh 4.500 Kantong Darah per Bulan, Wali Kota Ajak ASN dan Warga Jadi Pendonor

57 tahun lalu

BLT Tahap II, Pemkot Padang Minta Lurah Verifikasi Ulang Data

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal