PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sudah mengeluarkan 68 surat panggilan dan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap membandel menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Surat panggilan itu dikeluarkan sejak Rabu (01/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020), sebagai langkah tindakan secara persuasif kepada warga yang melanggar perda.
"Kami adalah pelayan bagi masyarakat. Bagi pelanggar perda tindakan utama tetap persuasif dan humanis kepada warga. Jika tidak juga diindahkan, kami lanjutkan teguran tulisan," kata Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi di Mako Satpol PP, Kamis (6/8/2020).
Alfiadi mengatakan, jika masih didapati para PKL berjualan di badan jalan dan trotoar, akan diberikan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Tindakan tegas yang diberikan petugas berupa membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP Kota Padang dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kita akan tindak pidana ringan (tipiring) kan barang dagangannya, jika masih main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Kota Padang," katanya.
Alfiadi mempersilakan para pedagang untuk berusaha atau berdagang. Namun, harus mematuhi aturan-aturan yang ada, agar semua masyarakat juga mendapatkan haknya.