7 Kali Cabuli Anak Kandung, Ayah di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawaan," kata Fetrizal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dicabuli pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

5 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

17 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

2 bulan lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

2 bulan lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal