Asyik Berjudi, Nenek-Nenek di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Polisi gerebek lokasi perjudian di Padang (Budi Sunandar/iNews)

Dalam penggerebekan ini, kata Ridwan, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita beberapa barung bukti.

“Lima dari delapan pelaku merupakan nenek-nenek,” kata dia.

Delapan orang itu dan barang bukti berupa kartu remi, uang tunai Rp500.000 diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Selatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal