Badan Kehormatan Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Antara
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Laila Syafarud)

SOLOK, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok periode 2019-2024. Sanksi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (20/8/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi dinyatakan Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

2 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

5 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal