Badan Kehormatan Rekomendasikan Copot Ketua DPRD Solok Dodi Hendra

Antara
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini (kanan) saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Laila Syafarud)

Dia menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Namun saat ini berkurang menjadi 22 orang karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya sehingga tinggal lima fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP.

Hasil keputusan BK sebagai lembaga tertinggi anggota DPRD setempat akan diteruskan Bupati Solok ke Gubernur Sumbar. Nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.

Selain itu, dia mengatakan jabatan Dodi Hendra saat ini masih tetap sebagai Ketua DPRD Solok sampai keputusan pencabutan jabatan dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8) dan telah ditandatangani Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam rapat paripurna DPRD Solok terkait dengan kepemimpinan DPRD setempat yang disoal pada anggotanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

2 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

5 hari lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

8 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal