Dedi melanjutkan, pelaku tak berkutik saat ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan enam karung goni di dalam mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1676 CQ.
"Karung itu berisi 100 paket ganja kering siap edar yang akan diseludupkan ke Bukittinggi," kata dia.
Sementara itu, pelaku Ismail berkilah jika narkoba itu punya dia. Dia hanya diperintah oleh orang untuk membawa narkoba itu.
"Dari itu bang, mau dibawa ke Bukittinggi. ini bukan punya saya, punya orang saya kurir," kata dia.
Kepada polisi, pelaku is mengaku baru sekali jadi kurir narkoba.
"Coba-coba karena mobil yang biasa digunakan untuk angkutan sewa daring sedang sepi orderan," katanya.
Saat ini, pelaku Ismail dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup karena mengedarkan ganja dalam jumlah besar.