Bawa 1Kg Sabu dari Aceh, 2 Pemuda Dicegat Anggota Polda Sumbar

Antara
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba dalam bungkusan besar yang disimpan di laci mobil bagian depan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba ini milik pria berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Kedua pelaku ini diminta membawa paket ini kepada pria berinisial T di daerah Paralayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

"Mereka mengaku mendapatkan upah senilai Rp25 juta," kata Bayu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1,06 kilogram, lima unit telepon genggam, dan satu unit mobil nomor polisi D 1297 QW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

15 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal