Berawal dari Kecelakaan, Polisi Tangkap Pengedar 102 Kilogram Ganja di Pasaman

Antara
Narkoba jenis ganja seberat 102 kg dibungkus menggunakan karung dan diangkut dengan mobil di Pasaman, Sumbar (Antara)

PASAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya adalah RTF (21) dan MF (20), mereka ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram.

"Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Selasa (11/8/2020).

Hendri memambahkan, ganja seberat 102 kilogram itu disimpan di dalam lima karung plastik dan diangkut menggunakan mobil plat B.

"Narkoba tersebut dibawa menggunakan minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ," katanya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli. Kemudian, mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba yang menyampaikan terjadi kecelakaan yang melibatkan dua unit mobil. Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

7 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

23 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal