Berawal dari Kecelakaan, Polisi Tangkap Pengedar 102 Kilogram Ganja di Pasaman

Antara
Narkoba jenis ganja seberat 102 kg dibungkus menggunakan karung dan diangkut dengan mobil di Pasaman, Sumbar (Antara)

PASAMAN, iNews.id - Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Keduanya adalah RTF (21) dan MF (20), mereka ditangkap karena membawa narkoba jenis ganja kering seberat 102 kilogram.

"Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Selasa (11/8/2020).

Hendri memambahkan, ganja seberat 102 kilogram itu disimpan di dalam lima karung plastik dan diangkut menggunakan mobil plat B.

"Narkoba tersebut dibawa menggunakan minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ," katanya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli. Kemudian, mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba yang menyampaikan terjadi kecelakaan yang melibatkan dua unit mobil. Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

6 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

11 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

12 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

15 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal