Berkas Perkara Rampung, 4 Anggota Moge Pengeroyok TNI Segera Disidang

Okezone
Rus Akbar
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI yang dilakukan anggota klub moge di Bukittinggi, Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

Selanjutnya kata Satake, ini hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dilakukan Kamis (26/11/2020). Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.

Untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) sudah lebih dulu dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dengan lengkapnya berkas perkara, maka untuk empat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi," katanya.

Sebelumnya, insiden pengeroyokan dilakukan oleh gerombolan pengguna motor gede pada dua orang di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

27 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal