Buron 2 Bulan, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya
Sindonews
Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap buron kasus narkoba bernama Beni Wahyudi alias Beben (37). Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sopian Hadi mengatajan, pelaku ditangkap saat bersantai di dekat kolam ijan Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Dia ditangkap setelah pengembangan kasus Budi Aswin dan Novien Andri alias Poy," kata Sopian, Senin (27/7/2020).

Sopian menambahkan, Budi dan Novien ditangkap pada 30 Mei 2020 sekitar pukul 22.10 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 10,82 gram sabu.

"Keduanya mengaku jika sabu itu didapat dari Beben," kata Sopian.

Sopian melanjutkan, usai menangkap Budi dan Novien, polisi langsung menggerebek kediaman Beben di belakang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Saat itu Beben melarikan diri. Saat menggeledah rumahya beben, polisi menemukan 42,96 gram sabu di bawah meja ruang tamu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

16 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

1 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal